Buat pembaca yang sedang atau akan mengurus surat pindah domisili penulis rasa bisa berpedoman pada tabel dibawah ini. Tulisan ini bukan berasal dari sumber yang semestinya atau badan resmi pemerintah, namun penulis dapat dari pengalaman beberapa orang yang pernah mengurusnya baik yang mereka tuangkan dalam blog seperti Efriyaldi dengan judul judul"Pengalaman mengurus surat pindah" dari Tanjung Pinang ke Batam, Riau atau dari cerita-cerita mereka saja.
Dalam tulisan ini penulis mencoba menuangkannya dalam bentuk tabel karena penulis rasa cara ini lebih mudah untuk di ingat dan dipahami ataupun di koreksi oleh pembaca.
Langkah-langkah pengurusan ini, walaupun diambil dari pengalaman beberapa orang, penulis rasa kita bisa memakainya sebagai rujukan untuk mengurus hal yang sama dimana saja di Indonesia. Kemungkinan perbedaan di setiap daerah hanya sedikit ... semoga.
Perlu diingat!
Dalam setiap pengurusan dokumen di pemerintahan selalulah siapkan di dalam tas Anda berupa:
Dalam tulisan ini penulis mencoba menuangkannya dalam bentuk tabel karena penulis rasa cara ini lebih mudah untuk di ingat dan dipahami ataupun di koreksi oleh pembaca.
Langkah-langkah pengurusan ini, walaupun diambil dari pengalaman beberapa orang, penulis rasa kita bisa memakainya sebagai rujukan untuk mengurus hal yang sama dimana saja di Indonesia. Kemungkinan perbedaan di setiap daerah hanya sedikit ... semoga.
TEMPAT PENGURUSAN | DOKUMEN YANG DIPERLUKAN | KETERANGAN | ||
---|---|---|---|---|
di Daerah Asal | 1 | RT |
| RT akan mengeluarkan SKP (Surat Keterangan Penduduk)sebagai pengantar untuk mengurus surat pindah |
2 | RW |
| RW akan menandatangani SKP yang dikeluarkan RT | |
3 | Kelurahan |
| Kelurahan akan mengeluarkan:
| |
4 | POLISI | Surat Pengantar dari kelurahan | Kepolisian akan menerbitkan SKCK | |
5 | Camat |
| Surat Keterangan Pindah Datang ditanda tangani. | |
6 | DISDUK |
| Disduk akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang ditandatangani Kadisduk atau Kabag yang berwenang. SKP yang diterbitkan Disduk inilah yang diakui di tempat tujuan, masa berlakunya 30 hari kerja, dan harus segera dilaporkan ke Disduk daerah tujuan.Pengurusan SKP selesai di Disduk antara 7 sampai 14 hari kerja.Biaya retribusi : Rp 20.000 | |
di Daerah Tujuan | 7 | RT |
| RT mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan KTP Baru. |
8 | RW |
| RW membuat catatan adminstratif, kemudian menandatangani surat keterangan yang diterbitkan RT. Biaya administrasi : diatur setempat. | |
9 | DISDUK |
| Disduk akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah yang berisi pernyataan diterima menjadi warga kota tujuan.Surat Keterangan Pindah Datang dari Disduk kota tujuan ini merupakan dasar untuk penerbitan KK (Kartu Keluarga) dan KTP. Penyelesaian dokumen : 12 hari kerja. Retribusi : Rp 20.000 | |
10 | Lurah |
| Lurah menanda tangani Permohonan untuk menerbitan KK dan KTP. | |
11 | Camat |
| Penyelesaian KTP di Kantor Camat : 12 hari kerja. Penyelesaian KK :3 minggu.Retribusi :35.000 | |
12 | RT |
| Selesai anda mendapatkan KK dan KTP dari Kecamatan, kirimkanlah copy KK anda ke RT untuk file demi kemudan urusan anda dimasa mendatang. |
Dalam setiap pengurusan dokumen di pemerintahan selalulah siapkan di dalam tas Anda berupa:
- Pas foto dalam berbagai ukuran dalam jumlah yang cukup
- Foto copy surat nikah
- Foto copy Akta Kelahiran setiap anggota keluarga
- Foto copy ijazah terakhir
- Jangan lupa juga, pastikan handphone Anda dalam keadaan aktif, karena jika dokumen selesai, petugas akan menghubungi Anda secepatnya.
Link Sumber : http://pakpul.blogspot.com/2012/01/mengurus-surat-pindah.html