Jumat, 09 November 2012

Cara Mengurus Surat Pindah


Buat pembaca yang sedang atau akan mengurus surat pindah domisili penulis rasa bisa berpedoman pada tabel dibawah ini. Tulisan ini bukan berasal dari sumber yang semestinya atau badan resmi pemerintah, namun penulis dapat dari pengalaman beberapa orang yang pernah mengurusnya baik yang mereka tuangkan dalam blog seperti Efriyaldi dengan judul judul"Pengalaman mengurus surat pindah" dari Tanjung Pinang ke Batam, Riau atau dari cerita-cerita mereka saja.
Dalam tulisan ini penulis mencoba menuangkannya dalam bentuk tabel karena penulis rasa cara ini lebih mudah untuk di ingat dan dipahami ataupun di koreksi oleh pembaca.
Langkah-langkah pengurusan ini, walaupun diambil dari pengalaman beberapa orang, penulis rasa kita bisa memakainya sebagai rujukan untuk mengurus hal yang sama dimana saja di Indonesia. Kemungkinan perbedaan di setiap daerah hanya sedikit ... semoga.

TEMPAT PENGURUSANDOKUMEN YANG DIPERLUKANKETERANGAN
di Daerah Asal1RT
  • Bukti kependudukuan
RT akan mengeluarkan SKP (Surat Keterangan Penduduk)sebagai pengantar untuk mengurus surat pindah
2RW
  • Surat pengantar dari RT
RW akan menandatangani SKP yang dikeluarkan RT
3Kelurahan
  • Surat Pengantar dari RT
  • Data lengkap alamat yang dituju
Kelurahan akan mengeluarkan:
  • Surat pengantar ke Kepolisian untuk mendapatkan SKCK (Surat Keterangan ....)
  • Surat Keterangan Pindah/Datang
4POLISISurat Pengantar dari kelurahanKepolisian akan menerbitkan SKCK
5Camat
  • Surat Keterangan Pindah/Datang dari Kelurahan
  • KTP dan KK asli
  • Salinan SKCK dari kepolisian
Surat Keterangan Pindah Datang ditanda tangani.
6DISDUK
  • Surat Keterangan Pindah/Datang dari Kecamatan
  • KTP dan KK asli
  • Pasphoto 3x4 seperlunya
Disduk akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang ditandatangani Kadisduk atau Kabag yang berwenang. SKP yang diterbitkan Disduk inilah yang diakui di tempat tujuan, masa berlakunya 30 hari kerja, dan harus segera dilaporkan ke Disduk daerah tujuan.Pengurusan SKP selesai di Disduk antara 7 sampai 14 hari kerja.Biaya retribusi : Rp 20.000
di Daerah Tujuan7RT
  • SKP dari Disduk asal
  • Fotocopi ?? seperlunya
RT mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan KTP Baru.
8RW
  • Surat pengantar untuk pembuatan KTP baru dari RT
  • SKP dari Disduk Asal
RW membuat catatan adminstratif, kemudian menandatangani surat keterangan yang diterbitkan RT. Biaya administrasi : diatur setempat.
9DISDUK
  • Surat keterangan dari RT/RW
  • SKP dari Disduk asal

Disduk akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah yang berisi pernyataan diterima menjadi warga kota tujuan.Surat Keterangan Pindah Datang dari Disduk kota tujuan ini merupakan dasar untuk penerbitan KK (Kartu Keluarga) dan KTP. Penyelesaian dokumen : 12 hari kerja. Retribusi : Rp 20.000
10Lurah
  • Surat keterangan dari RT/RW
  • SKP dari Disduk tujuan
  • Jangan lupa bawa foto, fc Akta Kelahiran, dan fc Ijazah Terakhir
Lurah menanda tangani Permohonan untuk menerbitan KK dan KTP.
11Camat
  • Surat keterangan dari Lurah
  • SKP dari Disduk tujuan
  • Jangan lupa bawa foto, fc Akta Kelahiran, dan fc Ijazah Terakhir
Penyelesaian KTP di Kantor Camat : 12 hari kerja. Penyelesaian KK :3 minggu.Retribusi :35.000
12RT
  • Copy KK
Selesai anda mendapatkan KK dan KTP dari Kecamatan, kirimkanlah copy KK anda ke RT untuk file demi kemudan urusan anda dimasa mendatang.
Perlu diingat!
Dalam setiap pengurusan dokumen di pemerintahan selalulah siapkan di dalam tas Anda berupa: 
  • Pas foto dalam berbagai ukuran dalam jumlah yang cukup
  • Foto copy surat nikah
  • Foto copy Akta Kelahiran setiap anggota keluarga
  • Foto copy ijazah terakhir
  • Jangan lupa juga, pastikan handphone Anda dalam keadaan aktif, karena jika dokumen selesai, petugas akan menghubungi Anda secepatnya.
Link Sumber : http://pakpul.blogspot.com/2012/01/mengurus-surat-pindah.html