- Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah.
- Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).
- Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.
Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut :
- Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait. (kependudukan)
- KK ahli waris
Semua berkas tersebut dibawa ke BPT untuk diperiksa serta melakukan penyetoran biaya. Setelah itu BPN kota/kabupaten akan melakukan pengukuran tanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan, jangka waktu pengurusan 58 hari sejak pengurusan pertama, demikian tata caranya semoga bermanfaat untuk anda.
Baca Selengkapnya : http://www.iniunik.web.id/2011/06/tahap-membuat-sertifikat-tanah-apa-yang.html#ixzz2BimrCJal