Jumat, 09 November 2012

SYARAT PEMBUATAN KARPEG

SYARAT PEMBUATAN KARPEG, KARSU/KARIS, SK FUNGSIONAL DAN PENGURUSAN GAJI 100%

SYARAT MENGURUS KARPEG
  1. Surat Pengantar dari kepala Dinas (kolektif dari dinas)
  2. FC SK CPNS legalisir (2 rangkap)
  3. FC SK PNS legalisir (2 rangkap)
  4. FC Sertifikat LPJ legalisir (2 rangkap)
  5. Pas foto 2 x 3 = 4 lembar (masing-masing map 2 lembar diberi nama)
Sekalian kumpulkan juga syarat untuk membuat KARSU/ KARIS
SYARAT MEMBUAT KARSU/ KARIS
  1. Surat Pengantar dari kepala Dinas (kolektif dari dinas)
  2. Laporan Perkawinan Pertama yang diketahui oleh kepala Dinas (2 rangkap)
  3. Daftar keluarga PNS diketahui oleh kepala Dinas (2 rangkap)
  4. FC SK CPNS legalisir (2 rangkap)
  5. FC SK PNS legalisir (2 rangkap)
  6. FC Surat Buku Nikah legalisir di KUA (2 rangkap) 
  7. FC sertifikat LPJ legalisir (2 Rangkap)
  8. Pas foto suami/ istri 2 x 3 = 4 lembar (masing-masing map 2 lembar diberi nama)
Selesai mendapat SK PNS bukan hanya mengurus KARPEG aja lho.
Mengurus SK Fungsional juga perlu.

SYARAT MENGURUS SK FUNGSIONAL
  1. Surat Pengantar dari kepala Dinas (kolektif juga)
  2. FC SK CPNS legalisir (2 rangkap)
  3. FC SK PNS legalisir (2 rangkap)
  4. FC DP3 2 tahun legalisir kepala sekolah (2 rangkap)
Selain itu, untuk juru bayar/ bagian amprah gaji, kita wajib segera mengumpulkan :
SYARAT MENGURUS GAJI 100%
  1. FC SK CPNS legalisir (2 rangkap)
  2. FC SK PNS legalisir (2 rangkap)
Yang ini jangan sampai kelamaan. Sebab untuk gaji 100% kita bulan depan.

Nah, sudah tahukan apa saja yang akan kita urus apabila sudah
menerima SK PNS?

Tips supaya tidak bolak-balik
Saat mengambil Sumpah Jabatan bawa sekalian:

  • SK CPNS
  • Sertifikat LPJ
  • Pas Foto suami/ istri
  • DP3 2 thn yang udah dilegalisir kepala sekolah
  • FC surat nukah legalisir
Syarat-syarat diatas belum tentu sama dikesempatan berikutnya,
yang ini untuk yang diangkat PNS Maret tahun 2012.
tapi setidaknya kita wajib tahu sebelumnya.

Web sumber : http://deselly.blogspot.com/2012/04/syarat-pembuatan-karpeg-karsukaris-sk.html