Harusnya posting ini saya tulis paling awal, namun karena keasyikan ‘nyelekit’ ya baru sekarang dapat terwujud. Itupun setelah berpuluh-puluh kali saya mendapati pertanyaan di Google (yang lalu mengarahkan ke blog saya).
Persyaratan menjadi TKI formal sebenarnya sama saja bila anda melamar kerja di dalam negeri. Hal yang paling awal anda perhatikan adalah kemampuan diri: keahlian dan bahasa asing, minimal Inggris. Cari tahu apakah kemampuan anda dibutuhkan oleh pasar kerja luar negeri dengan rajin-rajin membaca pengumuman di koran maupun internet. Anda juga dapat bertanya langsung pada PJTKI/PPTKI yang biasa bermain di bidang formal.
Bila anda merasa bisa diterima di pasar kerja negara asing yang anda incar, siapkan CV yang benar-benar menggambarkan kemampuan anda. Selain foto, di dalam CV anda perlu menerangkan minimal:
- Pendidikan terakhir
- Profesi yang anda geluti juga nama perusahaan tempat anda bekerja lengkap dengan industri macam apa yang digeluti perusahaan anda serta jangan lupa memaparkan apa saja tugas yang anda lakukan. Ini penting karena kami, para perekrut, rata-rata hanya akan memperhatikan CV yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan klien.
Bagi perusahaan di luar negeri, pengalaman adalah segalanya. Hanya bidang-bidang tertentu, di mana mereka baru memperhatikan ijazah, universitas atau sekolah tempat anda belajar.
Bagaimana bila anda tak punya pengalaman apa-apa tapi ingin gaji lumayan? Maaf bila saya harus berterus terang; anda hanya punya sedikit pilihan yaitu: mendaftar ke BNP2TKI untuk bekerja ke Korean atau mendaftar ke PJTKI/PPTKI yang punya order dari perusahaan di Taiwan.
Selain itu, saya tak bisa menjanjikan banyak. Sebab untuk negara-negara utama pengimpor TKI (negara-negara Arab dan Malaysia) sebagian besar hanya memberi gaji kecil bagi anda yang mempunyai kemampuan rata-rata karena lowongan yang bisa anda isi adalah jenis pekerjaan yang hanya membutuhkan tenaga dan perintah.
Selain itu tak semua negara yang menerima TKI formal, contohnya Hong Kong dan Singapura.
Selanjutnya anda juga harus menjalani medical check up. Untuk proses satu ini hendaknya anda bekerjasama dengan PJTKI/PPTKI yang mengurus anda atau bila anda berangkat sendiri (TKI mandiri), anda tanya kedubes negara bersangkutan tentang klinik di Indonesia yang mereka akui.
Bila lolos medical check up, anda perlu mengurus paspor. Apa saja persyaratan mendapatkan paspor? Silakan bawa diri anda bersama KTP, KK dan akte kelahiran atau ijazah (bisa ijazah SD, SMP, SMA, Diploma, S1) ke Imigrasi terdekat.
Untuk profesi tertentu (seperti perawat, dokter terutama) perusahaan asing kerap meminta terjemahan ijazah, surat pengalaman kerja, ijin profesi. Kalau sudah begini anda hendaknya mencari penerjemah tersumpah (Sworn translator) sesuai dengan bahasa yang diminta. Tanya sebelumnya apakah penerjemah tersumpah (sworn translator) tersebut bisa mengurus tanda-tangan dan stempel dari pihak yang berwenang di Kementrian Luar Negeri, Kementrian Hukum serta kedubes negara penempatan anda. Bila tidak? Bisa saja anda urus sendiri lebih murah, tapi resikonya selain capek ke sana ke mari dan bisa jadi lebih mahal!
Satu lagi yang penting, apapun profesi anda pastikan bila hendak kerja keluar negeri keluarga terdekat anda (istri atau suami bagi yang sudah menikah, atau orang tua bagi yang lajang) telah mengijinkan. Apalagi bila anda berangkat lewat PJTKI/PPTKIS. Kami PJTKI/PPTKIS kerap disalahkan bila ternyata ada TKI yang pergi kerja keluar negeri tanpa ijin dari keluarga terdekat.
1 komentar:
Mau tanya, ijazah saya S1 dalam bahasa indo tp di bawahnya ada english nya. Apa masih perlu di translate???
Terus kalo kerja formal ke malaysia atau taiwan apa perlu translate ijazah dan legalisir juga?
Medical check up itu untuk pengurusan visa ya?
Posting Komentar