- Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah ( tidak atas Nama)
c. Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta kawin bagi penduduk bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan akta kelahiran; Dan
d. Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Penerbit KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa.
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
b. Foto copy KK; Dan
c. Paspor dan izin tinggal teap bagi Orang Asing.
3. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah. Datang; dan
b. Surat Keterangn dating dari luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
4. Penerbnitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin Tinggal tetap, Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a. Foto copy KK;
b. KTP lama; dan
c. Foto copy Paspor Izin tinggal tetap dan Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
5. Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a. Foto copy KK;
b. KTP Lama;dan
c. Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa penting.
Perlu kami sampaikan pula dalam pemberlakuan Perda Nomor 1 Tahun 2009, besaran Retribusi pelayanan penerbitan KTP, KK, dan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yaitu:
- Kartu tanda Penduduk (KTP) sebesar 19.000,-
- Kartu Keluarga KK, sebesar 13.000,-
- Surat Keterangan tinggal sementara,(SKTS) Sebesar 26.000,-
Dalam Pelayanan penerbitan KK-KTP Di bebaskan biaya Retribusinya apabila. ;
1. Membuat KTP yang pertama Kalinya
2. Membuat peppanjangan KTP karena Habis masa Berlakunya
3. Membuat Kartu Keluarga Yang Pertama kalinya.
4. Membuat Perubahan Kartu Kerluarga Karna Adanya Kelahiran, Kematian Pernikahan dan atau Perceraian.
Selanjutnya untuk keperluan legalisir KTP Dan KK, apabila KTP Dan KK tersebut Ditandatangani oleh camat maka legalisir dilaksanakan oleh pihak kecamatan, dan apabila KTP dan KK tersebut ditandatangani kepala dinas Kependudukan dan percatatan sipil Maka legalisir dilaksanakan oleh kantor dinas Kependudukan dan percatatan sipil Kabupaten / Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar