Pengertian Catatan Sipil
adalah Catatan Kependudukan / kewarganegaraan oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadap peristiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian.
Pengertian Akta Catatan SipilPengertian Aktaadalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu. adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian. Kegunaan Akta Catatan Sipil - Akta Catatan Sipil merupakan Sat Bukti paling kuat dalam menentukan kedudukan hukum seseorang. - Merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna di depan hakim. - Memberikan kepastian hukum sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian. - Dari segi praktisnya akta-akta kelahiran dari catatan sipil dapat dipergunakan untuk tanda bukti otentik dalam hal pengurusan pasport Kewarganegaraan, KTP, Keperluan sekolah, Masuk ABRI dan utama menentukan status ahli waris dan sebagainya. Landasan Hukum Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Kependudukan- Intsruksi Presidium Kabinet AMpera Nomor 31/U/IN/12/66 - Kepres Nomor 52 Tahun 1977 - Kepres Nomor 12 Tahun 1983 - Kepmendagri Nomor 54 Tahun 1983 - Perda Kab. Sumedang Nomor 2 Tahun 2000 - Kepmendagri Nomor 117 Tahun 1992 - Kepmendagri Nomor 44 Tahun 1995 Pengurusan Akta Catatan Sipil- Untuk pengurusan semua jenis Akta Catatan Sipil dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang, Telp : - Untuk Akta Perkawinan bagi Agama Hindu dapat dilakukan di masing-masing Kecamatan sebagai pembantuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di dalam mempermudah pelayanan bagi masyarakat. - Khusus bagi Agama Islam untuk pembuatan Akta Perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama setempat. Prosedur Pendaftaran :1. Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran di Kantor Catatan Sipil sesuai dengan jenis akta dengan syarat-syarat lengkap. 2. Pemohon membayar biaya pendaftaran sesuai jenis akta di loket pembayaran 3. Pemohon dan dua orang saksi membubuhkan tanda tangan /cap ibu jari pada buku akta sesuai dengan jenis akta yang didaftarkan. 4. Pada hari yang telah ditentukan dalam kwitansi, pemohon dapat mengambil kutipan aktanya pada loket pengambilan. Jenis Pelayanan Catatan Sipil : | |
Minggu, 18 November 2012
Akta Catatan Sipil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar