Kamis, 15 November 2012

Outsourcing tak bisa dihapus dalam sistem ketenagakerjaan


Jakarta - Kalangan pengusaha menegaskan praktik outsourcing tak bisa dihapus dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Alasannya selain diatur oleh undang-undang, keberadaan tenaga kerja outsourcing sangat dibutuhkan pengusaha karena menyangkut efisiensi.

"Outsourcing itu nggak bisa dihapus ada undang-undangnya," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi kepada detikFinance, Rabu (3/10/2012)

Sofjan menambahkan selain alasan agar lebih efisien demi berdaya saing, sistem outsourcing membantu perusahaan untuk mendapat tenaga kerja pada bidang-bidang di luar bisnis utama (non core business).

"Kita masih butuhkan asalkan bukan pekerjaan inti, masak cleaning Service, security, katering kita juga yang siapkan. Kan lebih baik serahkan kepada yang ahli karena lebih efisien, lebih murah dan baik, kita nggak bisa semuanya," katanya.

Ia menuturkan, praktik outsourcing di sektor ketenagakerjaan sudah yang lazim di luar negeri. Di Indonesia, praktik ini mendapat perlindungan hukum di bawah UU No 13 Tahun 2003 soal ketenagakerjaan.

"Ketentuan outsourcing di UU No 13 bukan dihapus, seharusnya diperbaiki, mana yang boleh, mana yang nggak. Selama ini UU No 13 multitafsir hanya menjelaskan di luar inti bisnis, seharusnya dibuat rinci mana saja yang boleh," katanya.

Sofjan juga mengingatkan, selain membuat lebih rinci ketentuan outsourcing, langkah pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan outsourcing sangat penting. Selama ini banyak perusahaan-perusahaan outsourcing yang nakal, misalnya mengambil komisi semaunya.

Sebelumnya Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) meminta pemerintah Indonesia tak menghapus sistem outsourcing di Indonesia. Karena sistem outsourcing sangat berguna untuk efisiensi perusahaan.

"Outsourcing banyak manfaatnya, terutama untuk efisiensi perusahaan, jadi jangan dihapuskan," kata Senior Country Economist Indonesia Resident Mission Edimon Ginting ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Belakangan kalangan buruh mendesak penghapusan sistem outsourcing. Tuntutan ini salah satu poin permintaan mereka pada aksi demo massal hari ini di beberapa kawasan industri Jabodetabek dan wilayah lainnya.

Tidak ada komentar: