Jumat, 09 November 2012

SERTIFIKASI TANAH WAKAF

Tanah wakaf sangat banyak ditemui di Indonesia, tetapi banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Sehingga rentan menimbulkan konflik antara ahli waris Wakif dengan Nadzir. Wakif adalah pemberi wakaf sedangan Nadzir adalah penerima dan pemilik hak pengelolaan tanah wakaf. Menurut Departemen Agama (Depag), langkah pengamanan yang wajib dilakukan oleh nadzir harus memiliki dan mengurus sertifikat tanah wakaf.

Sertifikat tanah wakaf ini dapat dibuat di kantor urusan Agama dengan menghadirkan nadzir serta beberapa orang saksi. Sertipikat ini dapat menjadi pegangan bagi nadzir bahwa tanah yang dikelolanya benar-benar tanah wakaf dan tidak akan ada konflik di kemudian hari. pejabat yang berwenang yang ditetapkan menteri untuk membuat akta wakaf ialah pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

PENGERTIAN TANAH WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat menurut Syariah. Tanah yang telah diwakafkan, dapat dimanfaatkan untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan pada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

PROSEDUR WAKAF TANAH

Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendaftarkan tanah wakaf adalah menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau tanda bukti kepemilikan tanah lainnya. Selain itu juga harus menyerahkan surat pernyataan dari wakif bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, ikatan sitaan atau tidak sedang dijaminkan di bank. Hal ini harus diketahui lurah atau pejabat setingkat lainnya yang diperkuat camat.

Tatacara pendaftaran sertifikat tanah wakaf harus dilakukan berdasarkan akta ikrar wakaf atau akta pengganti akta ikrar wakaf terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik yang didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir. Untuk tanah yang hanya sebagian diwakafkan, harus terlebih dahulu melakukan pemecahan sertifikat (splitzing) hak atas tanah terlebih dahulu, baru kemudian didaftarkan sebagai tanah wakaf atas nama nadzir.

Bila tanah tersebut berstatus hak milik, atau bekas tanah adat, dapat langsung menjadi tanah wakaf. tanah yang sudah terdaftar dengan hak lain ditingkatkan terlebih dahulu statusnya menjadi hak milik baru kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf. Tanah yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Juga tanah yang sudah diwakafkan hanya dapat diubah peruntukannya bila digunakan untuk kepentingan umum sesuai RUTR, setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan badan Wakaf Indonesia. Bila tanah wakaf telah diubah statusnya, wajib ditukar dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukarnya sama dengan benda wakaf semula. (sumber : dari berbagai sumber)