Apakah yang dimaksud dengan hak Ulayat.?
hak Ulayat adalah kewengan menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah adat tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari Sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupan, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turu temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangutan.
Apa yang dimaksud dengan tanah Ulayat.?
Tanah Ulayat adalah bidang tamah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.Ingat.!!Isi tanah Ulayat sama artinya dengan tanah Adat. Apakah yang dimaksud dengan Masyarakat Hukum Adat.?Masyarakat Hukum adat adalah sekolompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar ketentuan.
Apa Saja Syarat Pengakuan Terhadap Tanah Yang dikelolah Oleh Sekolompok Orang Sehingga dapat di Kategorikan Sebagai tanah Ulayat/Tanah Adat
1. Diatas tanah ulayat/ tanah adat tersebut terdapat masyarakat hukum adat yang mengelolah tanah tersebut
2. Masyarakat adat tersebut memilki tatanan/aturan-aturan adat yang sifatnya mengikat kepada masyarakat hukum adat tersebut
3. Tanah yang kelompok hukum adat anda kalim sebagai tanah Ulayat/tanah adat adalah tanah tempat masyarakat hukum adat anda mengambil keperluan hidup sehari-hari.
4. Terdapat tatanan/aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana tata cara pengelolaan tanah adat tersebut.Ingat.!!JIka salah satu syarat tersebut diatas tidak terpenuhi, maka pengakuan terhadap tanah ulayat gugur demi hukum.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2171264-hak-ulayat-dan-tanah-adat/#ixzz2Bm8fXr58