Di perjumpaan kali ini kita akan mencoba bahas mengurus sertifikat tanah dapat mengurussertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tingkat II di kantor pertanahan nasional di kabupaten setempat dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan sertifikattanah, di antaranya:
- Surat Keterangan kepemilkan tanah (letter c, model D, MODEL E (didaerah DIY), atau akta jual beli tanah ( jika tanah tersebut di dapat dari jual beli).
- Surat keterangan kepemilikan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas yang bersebelahan ini biasanya sudah menjadi kelengkapan berkas konversi (di dapat desa setempat).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yanng masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK).
- Pemberitahuan Pajak Tahun Bumi dan Bangunan (SPPT ) terakhir.
Jika pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:
- Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh Kantor Desa pewaris meninggal,
- Surat pembagian warisan yang di tanda-tangani semua ahli waris yang di saksikan oleh dua orang saksi letak tanah berada dan
- Surat pernyataan jika ada salah satu ahli waris yang tidak menerima harta warisan, ini juga di saksikan dua orang saksi minimal,
- surat pernyataan bahwa kesmua ahli warisa itu adalah benar-benar ahli waris dari si pewaris (orang yang meninggal) pemilikan tanah tersebut,
- Selanjunya di buatkan SSB WARISAN (BPHTB) atau istilah gampangnya PAJAK WARISAN. dengan nilai NOPTKP = 300.000.000,-
- Setelah semuanya di rasa lengkap silahkan daftarkan ke kantor pertanahan setempat misalnya kantor pertanahan kabupaten sleman.
Setelah itu BPN (badan pertanahan nasional) kota/kabupaten akan melakukan pengukurantanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan,
jangka waktu pengurusan ini adalah relatif karena jika tanah tersebut belum pernah di daftarakan pertama kali atau masih letter c, model d, model e, maka disini diberlakukanya pengumuman yang lamanya 2 hari (60 hari ) ini tentunya pengukuran drafting sudah tidak ada masalah secara teknis maupun yurudis dan di pengumuman tersebut sudah di jalaskan mengenai kejelasan subyek, obyek beserta letak tanah tersebut.