Minggu, 18 November 2012

Pembuatan Akta Perceraian

Pelayanan Pencatatan Cerai
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Penatatan
Sipil Provinsi
Biaya :
1.   WNI   Rp 100.000,-
2.   WNA Rp. 200.000,-

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri
Blangko Akta Cerai
Blangko Kutipan Akta Cerai

Persyaratan

Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :
  • Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
  • Akta Perkawinan
  • Akta kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah
  • Paspor (bagi WNA)
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
  • Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)
Last Updated ( Wednesday, 28 March 2012 11:39 ) 

Tidak ada komentar: