Rabu, 14 November 2012

Mengenal Leasing Sebagai Pilihan Pembiayaan Masa Kini


Berkembangnya suatu bisnis di sebuah perusahaan di satu sisi menimbulkan dampak positif dengan kemungkinan meningkatnya penguasaan pasar dan keuntungan yang akan diraih, namun di sisi lain perusahaan juga membutuhkan sumber pembiayaan untuk ekspansi usahanya. Tidak semua perusahaan dapat dengan mudah mampu mendapatkan kredit perbankan, terlebih untuk perusahaan usaha kecil dan menengah tentu saja agak kesulitan memenuhi seluruh persyaratan dari bank, sehingga dipikirakan beberapa alternatif lembaga pembiayaan lainnya. Salah satunya ialah leasing.
Apabila meninjau Leasing secara terminology, maka Leasing dapat diterjemahkan bebas sebagai sewa guna usaha yang merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee sela jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selain itu, Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa menyewa, sehingga leasing merupakan derivatif dari sewa menyewa.1 Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee sela jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.2
Beberapa unsur yang terdapat dalam leasing adalah :3
1. Pembiayaan perusahaan. Pembiayaan tidak dalam bentk dana, melainkan dalam bentuk baang modal yang digunakan untuk kegiatan usaha.
2. Penyediaan barang modal. Biasanya disediakan oleh supplier atas biaya lessor untuk digunakan oleh lessee bagi keperluan bisnis, misalnya kapal, mesin pabrik, traktor, dan komputer.
3. Digunakan oleh suatu perusahaan. Barang modal terebut merupakan bentuk pembiayaan suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya.
4. Pembayaran sewa secara berkala. Kewajiban lessee membayar angsuran harga barang modal kepada lessor yang sudah melunasinya kepada suplier.
5. Jangka waktu tertentu. Beraa tahun sewa guna usaha dilakukan setelah jangka waktu berakhir, ditentukan status kepemilikan barang modal.
6. Hak opsi untuk membeli barang modal. Pada saat kontrak berakhir lessee diberi hak opsi untuk membeli barang modal tersebut sesuai harga yang disepakati (nilai sisa atau residu), atau mengembalikannya kepada lessor.
Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan leasing ialah :4
1. Lessor
Pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini lessor bisa merupakan perusahaan pembiayaan “multi finance”, ataupun perusahaan lainnya yang bergerak di bidang leasing.
2. Lessee
Pihak yang memerlukan barang modal, barang modal mana dibiayai oleh lessor dan diperuntukan kepada lessee.
3. Supplier
Pihak yang menyediakan objek leasing, barang modal mana dibayar kepada supplier untuk kepentingan lessee. Supplier juga dapat berpa penjual biasa. Ada juga jenis leasing yang tidak melibatkan supplier, melainkan hubungan bilateral antara lessor dan lessee.
Beberapa alternatif mekanisme leasing, yaitu :5
1. Lessor membeli barang atas permintaan lessee, selanjutnya memberikan kepada lessee secara leasing.
2. Lessee membeli barang sebagai agennya lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
3. Lessee membeli barang atas namanya sendiri, tetapi dalam kenyataannya sebagai agen dari lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
4. Setelah lessee membeli barang atas namanya sendiri,kemudian melakukan novasi, sehingga lessor kemudian menghaki barang tersebut dan membayarnya.
5. Setelah lessee membeli barang untuk dan atas namanya sendiri, kemudian menjualnya kepada lessor, dan mengambil kembali barang tersebut secara leasing (Sale and Lease Back).
6. Lessor sendiri yang mendapatkan barang secara leasing dengan hak untuk melakukan subleasing, dan memberikan subleasing kepada lessee.

Secara garis besar leasing dibagi dua jenis :6
1. Operating Lease
Operating lease atau sewa guna tanpa hak opsi dapat juga disebut sewa guna usaha pemakaian barang modal, atau disebut sewa guna usaha biasa dengan ciri utama lessee hanya berhak menggunakan barang modal selama jangka waktu kontrak tanpa hak opsi setelah masa kontrak berakhir .
2. Financial Lease
Ciri utama pada financial lease ini ialah pada akhir kontrak lessee mempunyai hak pilih (hak opsi) untuk membeli barang modal sesuai dengan nilai sisa yang disepakati, atau mengembalikannya kepada lessor, atau memperpanjang masa kontrak sesuai syarat-syarat yang telah disetujui bersama.

Beberapa jenis bentuk variatif leasing, yaitu :7
1. Leveraged Lease
Jenis leasing dengan mana pihak yang memberikan pembiayaan di samping lessor juga pihak ketiga. Biasanya dilakukan terhadap barang modal yang bernilai sangat tinggi, di mana pihak lessor ganya mampu membiayai antara 20% sampai 40% harga barang modal, selebihnya dibiayai pihak ketiga dengan memakai kontrak leasing bersangkutan sebagai jaminan hutangnya. Pihak ketiga ini disebut juga credit provider atau debt participant.
2. Cross Border Lease
Leasing dengan mana pihak lessor dan pihak lessee berada dalam dua negara yang berbeda.
3. Net Lease
Bentuk leasing di mana lessee yang menanggung resiko dan bertanggung jawab atas pemeliharaan barang dan membayar pajak beserta asuransinya.
4. Net-net lease
Leasing di mana lessee tidak hanya menanggung resiko dan bertanggung jawab atas pemeliharaan barang dan membayar pajak saja, bahkan lessee harus juga mengembalikan barang kepada lessor dalam kondisi dan nilai seperti pada saat mulainya perjanjian leasing.
5. Full Service Lease
Leasing dengan mana pihak lessor bertanggung jawab atas pemeliharaan barang, membayar asuransi dan pajak.
6. Big Ticket Lease
Leasing untuk barang-barang mahal, misalnya pesawat terbang, dan dengan jangka waktu leasing yang relatif lama.
7. Captive Leasing
Leasing yang ditawarkan oleh lessor kepada langganan tertentu yang telah terlebih dahulu ada hubungan dengan lessor. Biasanya objek leasing ialah barang merek lessor sendiri.
8. Third Party Leasing
Kebalikan dari captive leasing. Pihak lessor bebas menawarkan kepada siapa saja. Jadi lessor tidak harus mempunyai hubungan terlebih dahulu dengan lessee.
9. Wrap Lease
Leasing yang biasanya pihak lessor tidak mau mengambil resiko, sehingga jangka waktunya lebih singkat dari biasanya. Karena memberatkan lessee, maka biasanya lessor biasanya melease kembali barang tersebut kepada investor, sehingga jangka waktu bagi lessee lebih singkat dan cicilan menjadi relatif kecil.
10. Straight Payable Lease
Leasing yang cicilannya dibayar lessee kepada lessor tiap bulannya dengan junlah cicilan yang sama.
11. Seasonal Lease
Leasing yang metode pembayaran cicilannya oleh lessee kepada lessor dilakukan setiap periode tertentu
12. Return on Investment Lease
Jenis leasing di mana pembayaran cicilan oleh lessee kepada lessor hanya terhadap angsuran bunganya saja. Sementara hutang pokoknya dibayar setiap tahun dari keuntungan yang diaperoleh dari lessee.

Meskipun leasing telah cukup dikenal di Indonesia, namun para pengusaha harus jeli terlebih dahulu mengenal kelebihan dan kerugian menggunakan leasing dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudia hari. Selain itu bagi pihak pemodal yang biasanya ditangani oleh perusahaan multifinance juga harus memperhatikan permasalhan yang mungkin akan timbul apabila terjadi permasalahan selama masa leasing berlaku, terutama terkait dengan masalah yang banyak dialami ialah cicilan sewa lesse yang macet baik sengaja atau tidak disengaja oleh lessee, sehingga diperlukan tindakan pengamanan aset objek leasing yang pada akhirnya berguna untuk meminimalisir kerugian yang akan dialami lessor.
Daftar Pustaka
1. Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 7.
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No : 1169/KMK.01/1991 Pasal 1 Huruf a.
3. Abdulkadir Muhamad dan Rilda Murniati, Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hlm. 202 – 203.
4. Munir Fuady, op.cit, hlm. 7.
5. Ibid, hlm. 8-9.
6. Abdulkadir Muhamad dan Rilda Murniati, op.cit, hlm. 205 – 207.
7. Munir Fuady, op.cit, hlm. 18 -21.

* Karya tulis ini telah disusun, ditulis dan dianalisa oleh Fahmi Firman A.H.P, SE, ST, MH.