Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi kemudahan bagi pemakaman termasuk bagi ahli waris yang tidak mampu. Aturan tentang pemakaman sudah dikeluarkan demi ketertiban di tengah keterbatasan lahan pemakaman di DKI Jakarta.
Saat ini total luas makam di DKI Jakarta sekitar 589,65 hektare (ha) di 96 Taman Pemakaman Umum (TPU). Dari luas tersebut, yang sudah terpakai sebagai makan seluas 355,64 ha. Sisanya, 21,8 ha merupakan lahan siap pakai.
Dengan laju tingkat kematian rata-rata 0,64 persen setiap tahunnya, ketersediaan lahan pemakaman terus dilakukan dengan perluasan TPU yang telah ada. Baik dengan cara menerapkan sistem tumpang dan penggunaan kembali makam kadaluarsa maupun pemulangan jenazah ke kampung halaman jika bukan warga DKI Jakarta.
Persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman sementara untuk retribusinya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.
Seperti kita ketahui bahwa pemakaman tumpangan mempunyai manfaat ganda, baik untuk ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab terhadap makam maupun bagi pemerintah selaku pengelola pemakaman, sehingga dengan ini diharapkan peran serta masyarakat untuk menyukseskan program pemakaman tumpangan.
Dalam peraturan Pemprov DKI sudah dijelaskan tentang berbagai prosedur penggunaan makam. Seperti prosedur pemakaman bagi ahli waris tak mampu, pemakaman tumpangan, hingga pemindahan jenazah ke tempat lain.
Prosedur pemakaman jenazah bagi ahli waris tidak mampu cukup jelas yakni ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat
3. Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat atau Kartu Gakin
4. Tidak dipungut Retribusi Sewa Tanah Makam
5. Ahli Waris mendapat Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
Prosedur pemakaman jenazah terlantar/tidak diketahui ahli waris.
1. Penemu Jenazah melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat
2. Polisi menghubungi Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang pelayanan.
3. Dinas Pertamanan dan Pemakaman Mengangkut Jenazah ke RSCM
4. RSCM Memeriksa Jenazah dan mengeluarkan Visum et Repertum, bila Jenazah tidak ada keluarga
yang mengambilnya, maka :
5. RSCM menghubungi Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan untuk mengurus Pemakamannya
6. Jenazah dimakamkan di TPU yang telah ditentukan
7. Semua biaya menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Prosedur umum pemakaman jenazah baru
1. Ahli Waris melaporkan kepada RT, dan RW kemudian ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2. Surat Keterangan model A dari Puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan.
3. Kalau sudah lengkap, Ahli Waris dapat memesan tempat ke TPU terdekat/yang diinginkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
4. Ahli Waris dapat memilih petak makam apabila tempat yang dikehendaki masih memungkinkan.
5. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi sewa Tanah Makam ke Kas Daerah terdekat, ahli waris mendapat surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Prosedur pemakaman tumpangan
1. Ahli Waris melaporkan kepada RT, dan RW kemudian ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2. Surat Keterangan model A dari Puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.
3. Di luar familynya ditambah izin tertulis/Surat pernyataan dari Ahli Waris dan atau pihak yang bertanggung jawab terhadap Jenazah yang akan ditumpangi dan melampirkan IPTM asli yang masih berlaku.
4. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Retribusi pemakaman baru Ahli waris mendapat Surat IPTM tumpangan.
Tarif retribusi pelayanan pemakaman
(Sesuai Perda NO. 1 Tahun 2006 Pasal 111)
1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun
a) Blok AAI Sebesar Rp. 100.000
b) Blok AAII Sebesar Rp. 80.000
c) Blok AI Sebesar Rp. 60.000
d) Blok AII Sebesar Rp. 40.000
e) Blok AIII Sebesar Rp. 0
Prosedur perpanjangan izin penggunaan tanah makam
1. Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan IPTM asli.
2. Membayar Retribusi Sesuai Perda No. 1 Tahun 2006
a. Tiga tahun pertama 50% (lima puluh perseratus) dari besarnya Retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a pasal 111.
b. Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus perseratus) dari besarnya Retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a pasal 111.
c. Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
3. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi, ahli waris mendapat Surat Perpanjangan IPTM.
Prosedur pemakaian peralatan perawatan jenazah
Ahli Waris Mengisi Formulir Permohonan Dengan Melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Membayar Retribusi Pemakaian Peralatan Perawatan Jenazah Rp75.000,00/Jenazah
Prosedur pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya
Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas / Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Untuk keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi :
a. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
b. Surat Izin Mengangkut Jenazah :
- Keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dari Kantor Pelayanan Pemakaman
- Keluar negeri dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman
Prosedur pemakaian lokasi Taman Pemakaman untuk shoting film
Penanggung jawab mengisi formulir dengan melampirkan :
1. Foto Copy KTP (SKTLD) Pemohon
2. Membuat Pernyataan sanggup memelihara ketertiban di TPU
3. Membayar Retribusi sesuai Perda No. 1 Tahun 2006
- 1 sampai dengan 2 hari Rp 1.000.000/ lokasi
- 2 sampai dengan 4 hari Rp 1.500.000/ lokasi
- 5 sampai dengan 8 hari Rp 2.000.000/ lokasi
- Lebih dari 8 hari dikenakan Rp 200.000/ hari/ lokasi
Biaya tambahan
Prosedur pemakaian jenazah yang akan dibawa ke luar negeri
Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas / Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
4. Surat Keterangan Persetujuan dari Departemen Luar Negeri
5. Membayar retribusi sebesar Rp 200.000/ jenazah
6. Ahli waris mendapat Surat Izin Mengangkut Jenazah ke luar negeri dari Dinas Pertamanan dan Pemakamam
Prosedur pemasangan plaket makam
Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang masih berlaku
2. Foto Copy KTP/SKTLD yang mengurus
3. Membayar retribusi Rp 300.000/izin
4. Ahli waris mendapat Surat Izin Pemasangan Plaket Makam dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman
Prosedur tahan jenazah
Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan.
4. Membayar Retribusi Izin tahan Jenazah setelah 24 jam sebesar Rp 10.000/24 jam penambahan lebih dari 1 hari sampai dengan paling lama 5 hari sebesar Rp 2.000/hari.
5. Ahli Waris mendapat Surat Izin Tahan Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
Prosedur pengabuan (kremasi) dan kerangka jenazah
Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskemas/Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Foto copy KTP/Kartu Keluarga Almarhum.
4. Membayar Retribusi Izin Mengabukan (Kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah dari Kantor Pelayanan Pemakaman.
5. Untuk Kerangka Jenazah ditambah Izin Menggali dan menindahkan kerangka Jenazah.
6. Ahli Waris dapat menghubungi Krematorium yang di kehendaki.
Prosedur penggalian pemindahan kerangka jenazah
1. Atas permintaan Ahli Waris, Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
- Surat IPTM Asli
- Foto copy/SKTLD pemohon
2. Membayar Retribusi sebesar Rp 10.000/jenazah/kerangka
3. Ahli Waris mendapat Izin Menggali/memindahkan Kerangka Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
4. Untuk di bawa keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta ditambah Izin Mengangkut Kerangka Jenazah.
5. Untuk diabukan (Dikremasi) ditambah Izin Mengabukan (kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah.
6. Untuk dimakamkan lagi ke TPU yang dikehendaki, Ahli Waris mengisi permohonan dengan melampirkan Surat Izin Menggali/menindahkan Kerangka Jenazah. Retribusi pemakaman tergantung blok makam yang dikehendaki seperti pemakaman Jenazah baru.
Prosedur penggalian/pemindahan kerangka jenazah yang terkena proyek
1. Penanggung jawab proyek mengajukan permohonan tertulis ke DPP.
2. DPP mengadakan penelitian dan perhitungan anggaran biaya.
3. Penanggung jawab proyek menyelesaikan administrasi dan melunasi biaya pemindahan.
4. DPP melaksanakan penyuluhan dan pemberitahuan kepada Ahli Waris melalui Media Cetak dan Elektronik.
5. Penggalian dilakukan oleh Petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
6. Tempat penampungan disediakan dan diatur oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman atas beban biaya pihak penanggung jawab proyek.
7. Ahli Waris yang makam keluarganya terkena penggalian/pemindahan tidak dikenakan biaya.
8. Kerangka Jenazah yang akan digali/dipindahkan atas kehendak sendiri, biayanya menjadi beban dan tanggung jawab Ahli Waris.
Pelanggaran
Terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini, diancam hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Perda 3/2007, pasal 49 ayat 1
Sumber : Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta